Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Zakat Online

Mau Bayar Zakat Penghasilan Lebih Mudah? Ini Panduan Bayar Zakat Online

Sudah gajian, tapi belum bayar zakat penghasilan atau zakat profesi? Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Biar lebih mudah kamu bisa bayar zakat online, lho. Untuk mempermudah pembayaran zakat profesi, berikut 5 panduan melakukan pembayaran zakat online agar kewajiban kamu tetap terlaksana. Standar nishab yang digunakan untuk zakat profesi adalah Rp5.240.000 per bulan dengan perhitungan jumlah pendapatan bruto x 2.5%. Jadi kalau kamu memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta, maka kamu sudah wajib bayar zakat profesi dengan nilai Rp6 juta x 2.5% = Rp150.000. Ini panduannnya: 1. Niat dulu, baru pilih penyedia zakat online terpercaya Memangnya ada zakat online? Pembayaran zakat secara online sudah ada, lho. Beberapa platform pembayaran zakat online bahkan menyediakan fitur pengingat agar kamu tidak lupa membayar zakat ketika sudah gajia